Zakat Menggunakan Uang, Bolehkah? Dan Bagaimana Caranya?

Zakat fitrah adalah salah satu hal yang wajib dilaksanakan pada bulan ramadhan. Zakat ini dimaksudkan untuk menyucikan dosa-dosa kita selama menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.

Banyak cara yang dilakukan oleh masyarakat dalam membayar zakat ini, ada yang membayar zakat langsung dengan beras, ada pula yang mengeluarkan zakat fitrah dengan cara langsung memberikan uang senilai dengan harga beras yang dikeluarkan ketika zakat fitrah.

Sebenarnya, membayar zakat dengan menggunakan uang apakah diperbolehkan? Lalu bagaimana caranya?

Menurut mayoritas ulama’, membayar zakat dengan menggunakan uang adalah hal yang tidak sah, sebab zakat harus dikeluarkan sesuai dengan benda yang wajib dizakati, dalam hal zakat fitrah ini adalah beras, pendapat ini adalah yang dijadikan pijakan oleh Madzhab Syafi’i.

Sedangkan madzhab Hanafi berpandangan berbeda, boleh mengeluarkan zakat dengan menggunakan uang senilai harga barang yang wajib untuk dizakati.

Ketentuan ini seperti dijelaskan dalam kitab at-Tahdzib:

فصل فى اخراج القيم فى الزكاة لا يجوز اخراج القيم فى الزكوات إنما يجب ما ورد به الشرع وعند أبى حنفية يجوز أن يعطى أي جنس شاء باعتبار القيمة.

“Membayar zakat dengan uang dalam zakat tidak diperbolehkan, sebab yang wajib hanya terbatas pada sesuatu yang telah ditentukan syara’. Menurut Abu Hanifah, boleh membayar zakat dengan uang dari jenis apapun dengan mempertimbangkan harga dari barang zakat tersebut” (at-Tahdzib, Juz 2, Hal. 69)

Maka dapat disimpulkan bahwa membayar zakat dengan menggunakan uang adalah hal yang diperbolehkan dengan mengikuti (Taklid) pendapat Madzhab Hanafi. Namun ketika kita mengikuti (taklid) madzhab hanafi, maka kita wajib untuk melakukan pembayaran zakat sesuai dengan ketentuan madzhab hanafi, termasuk dalam hal ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan. Sebab dalam menentukan kadar yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah antara madzhab hanafi dan madzhab syafi’i terjadi perbedaan yang signifikan.

Memang mereka sependapat bahwa kadar yang wajib dizakati adalah satu sha’, namun mennurut madzhab syafi’i kadar satu sha’ adalah 2,7 Kg. Sedangkan menurut madzhab hanafi satu sha’ adalah senilai 3,8 Kg. (Fiqh al-Islami wa adillatuhu, Juz 2, Hal. 909-910)

Maka dengan demikian dapat dipahami bahwa ketika kita memilih untuk membayar zakat dengan menggunakan uang, maka nominal uang yang harus dibayar adalah senilai harga makanan pokok (beras) seberat 3,8 Kg, sesuai ketentuan dalam madzhab hanafi. Hal ini dimaksudkan agar kita tidak mencampuradukkan pendapat (talfiq) antara madzhab satu dengan madzhab lainnya. Sedangkan ketika kita memilih untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan beras, maka kita cukup membayar zakat berupa makanan pokok (beras) seberat 2,7 Kg dengan niat mengikuti (taqlid) pada madzhab syafi’i.

Hal lain yang tidak boleh terlupakan dalam membayar zakat fitrah adalah niat. Niat ini kita lafalkan dalam hati tatkala memberikan zakat kepada penerima zakat atau orang yang kita pasrahkan untuk membayar zakat, bisa juga dilafalkan sebelumnya. Adapun niat zakat sebagaimana berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala”

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diriku sendiri fardlu hanya karena Allah Ta’ala”

Sumber : Group Berani Berhijrah 177


Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.